Friday, November 12, 2010

RI Adukan Israel ke Pengadilan Internasional Terkait Freedom Flotilla

RI Adukan Israel ke Pengadilan Internasional Terkait Freedom Flotilla 
Rachmadin Ismail - detikNews



AFP


Jakarta - Para korban penyerangan Israel terhadap kapal Freedom Flotilla mulai mengajukan tuntutan ke Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC). Pengaduan ini diwakili oleh tim pengacara negara masing-masing termasuk Indonesia.

"Dalam masalah ini, Indonesia dinilai lebih maju selangkah untuk membawa perkara ke ICC apalagi didukung oleh hasil yang dicapai dengan keluarnya Resolusi Dewan HAM PBB," kata Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta, selaku perwakilan pengacara, lewat rilis kepada detikcom, Senin (25/10/2010).

Keputusan ini diambil setelah para pengacara menggelar konferensi di Doha-Qatar. Ada empat rekomendasi dari empat komisi sidang yang terdiri dari penuntutan di dalam negeri peserta yang memungkinkan, penuntutan melalui lembaga internasional,
organisasi dan koordinasi lanjutan dan peranan media massa.

Disahkan dalam konferensi ini, bagi negara-negara yang memiliki pengadilan dengan yuridiksi universal yang memungkinkan untuk menuntut Israel, segera melakukan penuntutan tersebut. Bahkan beberapa negara seperti Afrika Selatan, Jordania,
Italia, Spanyol dan Inggris telah memasukkan tuntutannya ke pengadilan negara masing-masing.

"Indonesia ternyata menjadi yang pertama membuka kontak dan memasukkan laporan resmi kepada ICC yang telah dilakukan pada tanggal 30 September 2010," lanjutnya.

Untuk selanjutnya, para pengacara sepakat melanjutkan laporan dan akan secara intensif mendesak ICC untuk memutuskan penyelidikan formal terhadap Israel. Mereka juga sepakat untuk terus menerus melakukan counter opinion terhadap jaringan Israel, yang terus memainkan isu terorisme. Caranya adalah dengan membuka fakta-fakta hukum mengenai siapa teroris sebenarnya, yang tidak lain adalah Israel sendiri.

"Hasil-hasil kesepakatan dalam konferensi ini menjadi tugas masing-masing pengacara untuk mensosialisasikannya, terutama dalam rangka menghambat permainan isu Terorisme dari pihak Israel terhadap mereka yang bersimpati kepada perjuangan rakyat
Palestina," tutupnya.

Penyerangan tentara Israel terhadap para relawan kemanusiaan yang tergabung dalam misi Freedom Flotila di kapal Mavi Marmara terjadi di perairan internasional pada tanggal 31 Mei 2010. 9 Orang tewas serta melukai puluhan orang termasuk Surya Fachrizal dari Indonesia.

Kemudian Dewan HAM PBB segera membentuk TPF yang kemudian melaporkan fakta bahwa Israel memang terbukti melakukan pelanggaran HAM berat khususnya kategori penghilangan orang secara paksa (penculikan), pembunuhan, penyiksaan dan pelecehan
terhadap perempuan.

Tim juga merekomendasikan agar Israel melakukan perbaikan terhadap tindakannya dengan mengadili personal yang bertanggung jawab dan memberikan kompensasi yang layak sebagai ganti rugi terhadap korban. Israel juga harus diberikan peringatan
keras untuk tidak mengulangi perbuatannya yang dianggap mengabaikan ketentuan hukum internasional.


(mad/fay)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

 

Ad Placement